Standar Penempatan APAR di Gedung Sesuai Regulasi
Artikel

Standar Penempatan APAR di Gedung Sesuai Regulasi

2025-08-19 03:47:36

Standar Penempatan APAR di Gedung Sesuai Regulasi


Memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) saja tidak cukup. Agar benar-benar efektif, APAR harus ditempatkan sesuai standar yang berlaku. Penempatan yang salah bisa membuat APAR sulit dijangkau saat terjadi kebakaran, dan hal ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, penting untuk memahami standar penempatan APAR di gedung sesuai regulasi K3 dan kebakaran.


1. Dasar Hukum Penempatan APAR

Penempatan APAR di Indonesia diatur dalam standar K3 serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Permenperin terkait SNI APAR. Beberapa poin penting yang menjadi acuan:

  • SNI APAR wajib dipenuhi.
  • Jarak jangkauan maksimal 15 meter dari titik risiko kebakaran.
  • Jumlah APAR harus disesuaikan dengan luas area dan potensi bahaya.

2. Tinggi Penempatan APAR

APAR harus dipasang dengan tinggi 125–150 cm dari lantai hingga pegangan atas tabung. Tinggi ini ditentukan agar APAR mudah diambil oleh siapa saja dalam keadaan darurat.


3. Jarak Antar APAR

Setiap titik risiko kebakaran harus memiliki APAR yang dapat dijangkau dengan cepat. Menurut standar:

  • Jarak antar APAR maksimal 15 meter.
  • APAR ditempatkan di jalur evakuasi, pintu keluar, dan area rawan kebakaran (dapur, ruang panel listrik, gudang).

4. Akses yang Mudah

APAR tidak boleh terhalang barang, pintu, atau perabot. Area penempatan harus selalu terbuka, diberi papan tanda APAR yang jelas, dan mudah terlihat bahkan dalam kondisi darurat.


5. Jumlah APAR Sesuai Kelas Kebakaran

Jenis dan jumlah APAR harus sesuai dengan kelas kebakaran yang mungkin terjadi:

  • Kelas A: Kayu, kertas, plastik → gunakan APAR Dry Chemical Powder atau Foam.
  • Kelas B: Minyak, cat, bensin → gunakan APAR Foam atau CO₂.
  • Kelas C: Listrik → gunakan APAR CO₂ atau Clean Agent.
  • Kelas K: Minyak goreng (dapur/restoran) → gunakan APAR Type K.

6. Contoh Penempatan di Gedung

  • Kantor: setiap 200 m² minimal tersedia 1 unit APAR.
  • Gudang: setiap 150 m² minimal 1 unit APAR.
  • Restoran/dapur: wajib tersedia APAR type K di dekat area masak.
  • Gedung bertingkat: APAR ditempatkan di setiap lantai, dekat pintu keluar, dan tangga darurat.

Kesimpulan

Penempatan APAR yang sesuai standar sangat penting agar alat ini benar-benar bisa menyelamatkan nyawa dan aset saat kebakaran. Jangan sampai APAR ada, tapi sulit dijangkau karena penempatan yang salah.

Jika Anda membutuhkan konsultasi penempatan APAR di Bali, pembelian APAR SNI Denpasar, atau jasa refill APAR terpercaya, segera hubungi penyedia layanan profesional untuk memastikan keamanan gedung Anda.


📞 Telepon/WA: 0811-3899-988

📍 Alamat: Jl. Kebak Sari No. 16, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar – Bali

🌐 Website: aparbali.com